Ingin liburan dan menikmati perjalanan ke bali? dipastikan untuk bisa memenuhui suatu persyaratan yang diatur oleh pemerintahan agar dapat berkunjung ke kota tersebut. Pada kesempatan kali ini akan kami berikan beberapa informasi pada panduan untuk para wisatawan domestik untuk berkunjungan ke pulau bali.
Syarat – Syarat Berpergian Ke Pulau Bali Pada Tahun 2021
Saat ini sudah berlaku beberapa peraturan pemerintahan yang harus anda terapkan. Bilamana anda ingin mengunjungi dan rangka liburan ke bali anda harus menyiapkan beberapa bukti serta syarat – syarat yang harus dilakukan. Perkembangan seiring nya muncul masa pandemic ini terlihat beberapa kali mengalami perubahan secara signifikan.
Tidak seperti dahulu para peloncong bisa dengan mudah dengan modal tiket pesawat ataupun melalui perjalanan darat untuk berkunjung ke bali. Saat ini aturan new normal kota bali mengalami perubahan menurut peraturan dan syarat yang telah ditetapkan oleh Gubernur dengan aturan nomor 07 tahun 2021 dan penambahan aturan pembatasan kunjungan selama liburan Idul Fitri 1442H.
Para Wisatawan Harus Mengikuti Peraturan Yang Telah Diedarkan
Perubahan peraturan ini harus dipenuruh oleh para wisatawan karena memang sebelum nya sudah mendapatkan suatu pengetatan di tahun lalu, dalam rangka aturan selama liburan hari raya natal 2020 dan tahun baru. Para wisatawan harus tetap wajib menunjukan suatu surat swab antigen bagi para wisatawan penumpang pesawat tujuan denpasar. Dengan bukti test antigen dan pcr hasil negatif.
Salah satu test antingen swab memang harus dijalankan oleh para wisatawan, sebagai berikut beberapa syarat yang harus anda lengkapi sebelum melakukan perjalanan ke bali:
1. Syarat pertama khusus penumpang pesawat harus menyerahkan bukti hasil negatif dari swab antigen yang sudah berbentuk print an suatu kertas. Dan harus dilaporkan kepada pihak bandara sebelum melakukan keberangkatan selama 1×24 jam.
2. Untuk para penumpang melalui jalur darat dan laut anda juga harus menyerahkan bukti hasil negatif dari antigen. Hasil tersebut berlaku maksimal sampai 3×24 jam.
3. Kecuali untuk anak yang berusia dibawah 5 tahun tidak harus diwajibkan untuk melakukan hasil negatif test antigen.
4. Para penumpang pesawat harus wajib mengisi data dari kewaspadaan sehat yang diterbitkan oleh pemerintahan dengan aplikasi E-HAC. Harus dilaporkan bila tiba pada bandara Denpasar (DPS).
Kebijakan Dan Ketentuan Bersifat Mutlak Oleh Pemerintahan Pusat
Kebijakan peraturan tersebut harus dilakukan oleh seluruh orang jika ingin masuk ke dalam pulau bali. Maka dari itu untuk seluruh wisatawan harus melengkapi syarat – syarat yang kami berikan diatas agar bisa melakukan perjalanan nya.
Pada pemerintahan pusat dengan adanya larangan mudik hari raya idul fitri para wisatawan tidak diperbolehkan untuk berpergian termasuk melakukan perjalan ke bali. Kecuali memiliki surat perjalanan mendasak, perjalanan dinas dari pemerintahan dan lainnya.